Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengecam keras tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dalam peristiwa penyerangan masa aksi demonstrasi mahasiswa Papua pada tanggal 15 Agustus 2019, di Kota Malang, sehingga berakibat kepada jatuhnya korban luka-luka mencapai 23 orang.
Pembubaran aksi demonstrasi yang berujung pada penyerangan kembali dialami oleh Mahasiswa Papua di Jawa Timur, khususnya bagi mereka yang berada di Surabaya dan Malang. KontraS Surabaya mencatat bahwa semenjak tahun 2018 – Agustus 2019 telah terjadi 8 kali aksi pembubaran yang dialami oleh mahasiswa Papua dan masyarakat yang sedang menggelar acara berkaitan dengan isu-isu Papua, pembubaran tersebut tidak jarang selalu diwarnai dengan intimidasi, perampasan, pemukulan hingga penangkapan paksa. Tingginya eskalisi pembubaran dan penyerangan tersebut berakibat pada tingginya potensi terjadinya konflik sosial terbuka antara mahasiswa Papua dan masyarakat.
Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945, Aksi demonstrasi yang merupakan perwujudan dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi, merupakan hak konstitusional setiap warga Negara Republik Indonesia, tanpa terkecuali mahasiswa Papua, yang wajib dilindungi oleh negara khusunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Hak-hak tersebut diatur dalam ketentuan UUD 1945, Pasal 28e ayat 2 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya” dan Pasal 28e ayat 3 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Selain merupakan sebuah preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, tingginya eskalasi pembubaran yang dialami oleh Mahasiswa Papua juga menunjukan bahwa aparat Kepolisian telah gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Lebih lanjut, polisi juga telah gagal dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam setiap tugasnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Th. 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan situasi yang telah dialami oleh mahasiswa Papu tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya medesak kepada:
- Kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa Papua dari segala ancaman kekerasan yang sering mereka alami dan menghentikan segala bentuk tindakan persekusi yang bertentangan dengan hukum dan HAM.
- Masyarakat untuk mendukung dan melindungi hak mahasiswa Papua dalam menyuarakan ketidakadilan dan segala bentuk pelanggaran HAM di Papua.
Surabaya, 15 Agustus 2019
Fatkhul Khoir
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya
081230593651