Kematian Alfarisi bin Rikosen di Rutan Medaeng: Cermin Buruk Sistem Pemasyarakatan dan Praktik Penahanan di Indonesia

5

Press Release
Untuk segera disiarkan

 

Kematian Alfarisi bin Rikosen di Rutan Medaeng: Cermin Buruk Sistem Pemasyarakatan dan Praktik Penahanan di Indonesia

 

Surabaya, 30 Desember 2025 — KontraS Surabaya menerima kabar duka dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya. Alfarisi bin Rikosen (21), seorang pemuda yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap aksi demonstrasi Agustus 2025, dan telah ditahan di Rutan Medaeng, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Informasi mengenai kematian Alfarisi diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga pada pukul 08.30 WIB di hari yang sama. Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara kembali menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia serta kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak atas hidup dan menjamin perlakuan yang manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kebebasannya.

Profil Korban
Alfarisi bin Rikosen adalah seorang pemuda yatim piatu berusia 21 tahun yang berasal dari Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk bertahan hidup, Alfarisi dan kakaknya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Penangkapan dan Proses Hukum
Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat tinggalnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Pasca-penangkapan, Alfarisi ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkara ini dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Dengan demikian, Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan masih berstatus sebagai terdakwa.

Kondisi Selama Penahanan
Selama masa penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan yang sangat drastis, diperkirakan mencapai 30–40 kilogram. Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan psikologis yang berat serta kuat dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan dan layanan kesehatan di dalam rutan. Situasi tersebut secara nyata bertentangan dengan Standar Minimum PBB untuk Perlakuan terhadap Narapidana (Nelson Mandela Rules), yang mewajibkan negara memastikan pemenuhan hak atas kesehatan fisik dan mental bagi setiap tahanan tanpa diskriminasi.

Kronologi Kematian

  • 24 Desember 2025: Keluarga melakukan kunjungan terakhir. Pada saat itu, Alfarisi terlihat tidak menunjukkan keluhan kesehatan serius.
  • 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB: Alfarisi meninggal dunia di dalam Rutan Kelas I Medaeng. Berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.
  • 30 Desember 2025, pukul 08.30 WIB: KontraS Surabaya menerima informasi dari pihak keluarga mengenai kematian Alfarisi.

Jenazah Alfarisi pada hari ini dipulangkan ke Sampang, Madura, untuk dimakamkan di pemakaman umum setempat.

Implikasi Hak Asasi Manusia
Setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan negara merupakan indikator serius kegagalan negara dan secara hukum menimbulkan tanggung jawab langsung negara. Negara wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan untuk mengungkap sebab-sebab kematian serta memastikan adanya pertanggungjawaban.
Tidak adanya informasi sebelumnya mengenai kondisi medis serius, dikombinasikan dengan laporan penurunan kondisi fisik yang ekstrem, semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem pemasyarakatan dan praktik penahanan di Indonesia. Atas peristiwa ini, Federasi KontraS dan KontraS Surabaya mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh atas kematian Alfarisi bin Rikosen, termasuk membuka akses informasi kepada publik dan keluarga korban.
  2. Menjamin pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan atau kelalaian aparat yang berkontribusi terhadap kematian Alfarisi.
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi.

Kematian Alfarisi bin Rikosen tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi.

 

Surabaya, 30 Desember 2025

Andy Irfan,
Sekjen Federasi KontraS (081233096022)

Fatkhul Khoir,
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya (081230593651)

 

You might also like

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More