Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005, yang selanjutnya dalam Instruksi Presiden ini disebut Nota Kesepahaman.