Hentikan Pendekatan Keamanan di Papua, Mulailah Dialog Berbasis HAM dan Bangun Akuntabilitas Keamanan di Papua

371

Jakarta, 4 September 2019. Merespon perkembangan terbaru di Papua, Federasi KontraS melalui release ini menyampaikan sejumlah temuan-temuan dan informasi dari lapangan agar segera mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Indonesia.

Federasi KontraS telah mendapatkan banyak laporan dan informasi dari Jayapura, Manokwari, Sorong, Paniai, Deiyai, Nabire, Timika dan Fakfak terkait kronologis peristiwa, korban, kerugian yang diderita masyarakat, upaya penegakan hukum dan keluhan-keluhan lain dari masyarakat terutama tentang ancaman kekerasan yang mereka hadapi.

Untuk merespon situasi ini, KontraS Papua sebagai bagian dari Federasi KontraS, bersama jaringan komunitas masyarakat sipil di Papua Barat dan Papua saat ini sedang berupaya melakukan beberapa hal kunci diantaranya adalah menerima pengaduan masyarakat, melakukan pendampingan korban dan memantau secara intensif kebijakan operasi keamanan yang sedang berlangsung.

Sebagaimana dikabarkan di banyak media massa, sejauh ini kepolisian telah mengumumkan, bahwa telah ditetapkan 48 tersangka di Papua dan 20 tersangka di Papua Barat. Sebagian besar tersangka dijerat dengan pelanggaran kriminal umum pada Pasal 170 KUHP, 156 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Terkait hal ini, Federasi KontraS mendesak agar Kepolisian dapat melakukan upaya penegakan hukum secara akuntabel dengan memastikan semua tersangka mendapatkan pendamping hukum yang memadai.

Federasi KontraS telah mendapatkan laporan bahwa sejumlah tersangka adalah dari warga biasa yang tidak mampu bahkan anak-anak dibawah umur.

Tenaga pendamping hukum untuk semua tersangka yang ditangkap Polisi sangat penting untuk dipastikan agar dalam penegakan hukum ini tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power) dari pihak Kepolisian. Hukum harus ditegakkan, tapi akses keadilan bagi seluruh masyarakat papua dijamin keberlangsungannya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini Polisi juga belum mengumumkan hasil-hasil investigasi forensik terkait korban-korban kekerasan selama kerusuhan.

Sejumlah keluarga korban telah memberikan laporan kepada KontraS Papua, bahwa beberapa korban yang meninggal dan luka-luka belum dilakukan visum et repertum terkait penyebab kematian dan luka-luka keluarga mereka.

Di Abepura Jayapura, dilaporkan pada 1 september 2019, telah terjadi kerusuhan di asrama mahasiwa pelajar jayawijaya yang menyebabkan 1 orang meninggal (atas nama Maikel Karet, 28 tahun), dan belasan luka-luka. Dokter yang memeriksa korban memberikan keterangan kepada KontraS Papua, bahwa penyebab kematian korban diduga adalah benda tajam seperti peluru yang menembus dada. Belum diketahui dari pihak mana peluru itu ditembakkan. Laporan saksi di lokasi kejadian menyebutkan, kerusuhan ini dipicu serangan sejulah massa ke asrama mahasiwa pelajar jayawijaya.

Di Fak-fak, banyak laporan dari saksi mata menyebutkan bahwa yang memicu kerusuhan pada tanggal 21 agustus 20019 adalah tindakan represi dari aparat keamanan yang berusaha membubarkan aksi damai. Hal sama juga terjadi Deiyai pada kerusuhan tanggal 28 Agustus 2019 yang menyebabkan tewasnya 8 orang (7 korban sipil, dan 1 dari personel TNI). Saksi mata di lokasi kejadian melaporkan bahwa pemicu bentrokan aparat dan massa demonstran adalah terjadinya penembakan di bagian kaki salah satu demonstran oleh aparat kepolisian.

Karena itu, kami menuntut Polisi untuk segera melakukan investigasi forensik dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik tentang semua detail peristiwa dengan mempertimbangkan informasi-informasi dari masyarakat yang menjadi saksi langsung peristiwa.

Dengan invetigasi forensik akan dapat dipastikan secara jelas apa sebab-sebab kematian, karena apa, dan oleh siapa.

Hasil invetigasi forensik ini harus disampaikan ke publik sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh tentang situasi yang sedang dan telah terjadi selama kerusuhan berlangsung.

Pendekatan keamanan dan komentar pejabat yang anti HAM

Pada tanggal 1 September 2019, Kapolri telah mengumumkan pihaknya telah mengerahkan lebih dari 6.000 pasukan Polri dan TNI ke Jayapura, Manokwari, Sorong, Paniai, Deiyai, Nabire, dan Fakfak. Hal ini mengkonfirmasi bahwa pendekatan keamanan masih menjadi prioritas dalam skema penanganan konflik di Papua.

Sementara itu, dalam sejumlah pemberitaan media, komentar dan pernyataan Menkopolhukan Wiranto menunjukkan keengganan untuk menuntaskan kasus-kasus Kejahatan HAM di Papua. Pernyataan-pernyataan semacam ini adalah kontra produktif dan menyakiti rasa keadilan mayarakat Papua dan komunitas HAM di seluruh Indonesia, terutama korban dan keluarga korban Kejahatan HAM di Papua.

Pernyataan Wiranto, dan pengiriman ribuan personel keamanan seolah merupakan bentuk intimidasi kepada seluruh rakyat Papua.

Kami menolak dan mengutuk semua komentar-komentar anti HAM tersebut. Komentar-komentar ini hanya akan memperkeruh situasi di papua, dan menjauhkan Papua dari Perdamaian. Memperburuk wajah Pemerintah Indonesia dalam konteks tanggungjawabnya atas HAM.

Kami mendesak agar seluruh personel BKO dari Polri dan Polri yang dikerahkan ke Papua harus segera ditarik mundur.

Upaya pemulihan keadaan di Papua harus dilakukan sepenuhnya melalui penegakan hukum yang akuntabel, dialog perdamaian berbasis HAM dan penguatan kualitas layanan publik.

 

Kontak Narahubung :
Andy Irfan, Sekjend Federasi KontraS
081 233 096 022

You might also like
titty fucking ho drenched.find more info baseofporn.com perverted slut pissed on. find more infoopoptube.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More