Dengar Kesaksian KKR Aceh Yang Kedua : Upaya Pengungkapan Kebenaran Yang (masih) Berlanjut

484

Dengar Kesaksian KKR Aceh Yang Kedua :
Upaya Pengungkapan Kebenaran Yang (masih) Berlanjut

Pada tanggal 16 sampai dengan 17 Juli 2019 di Ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Utara – Lhokseumawe, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah mengadakan rapat dengar kesaksian (RDK) yang menghadirkan 16 saksi korban dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM pada saat konflik di Aceh. Ini adalah rapat dengar kesaksian (RDK) yang kedua. RDK yang pertama dilakukan di Banda Aceh pada 27-28 November 2018. Sebanyak 14 korban telah menyampaikan kesaksiannya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh adalah lembaga yang dibentuk sebagai bagian dari mandat Kesepakatan Perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Dokumen perjanjian damai ini dikenal dengan MoU Helsinki.

KKR Aceh dibentuk dengan tiga mandat, yaitu : Memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, Membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban dan Merekomendasikan reparasi (pemulihan)menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban.

Berdasarkan kesimpulan yang dikeluarkan oleh KKR Aceh, ada sejumlah informasi kunci yang diungkap oleh para pemberi kesaksian, yaitu :

  1. Dipaksa memberikan pengakuan terlibat dalam anggota kelompok bersenjata;
  2. Mendapatkan perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi dengan cara disiksa dan dianiaya;
  3. Hak atas kemerdekaannya dirampas secara sewenang-wenang;
  4. Mengalami peristiwa Penculikan dan/atau Penghilangan Orang Secara Paksa;
  5. Mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan dan tindakan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan;
  6. Penyiksaan juga dilakukan terhadap perempuan, bahkan perempuan hamil;
  7. Mendapatkan Kekerasan seksual;
  8. Mengalami kesulitan ekonomi dan kesulitan pendidikan bagi anak-anak korban;
  9. Masih ada anak-anak korban yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak;
  10. Masih mengalami stigma sosial secara negatif akibat dampak dari peristiwa di masa lalu.

Beberapa informasi-informasi yang diungkap oleh para pemberi kesaksian tersebut merupakan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai unsur-unsur Kejahatan HAM (Pelanggaran Berat HAM). Temuan ini sejalan dengan temuan-temuan dalam Penyelidikan Komnas HAM atas Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh.

Karena itu, Federasi KontraS mendesak agar temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti dan terkoneksitaskan dengan upaya penyelidikan Komnas HAM.

Seperti diketahui, KomnaS HAM telah melakukan peyelidikan dalam 5 peristiwa Pelanggaran Berat HAM yang tersebar di Provinsi Aceh, yaitu: (1) Peristiwa Jambo Keupok pada 2003 di Aceh Selatan; (2) Peristiwa Simpang KKA pada 1998 di Aceh Utara; (3) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya pada 1989 – 1998 di Pidie; (4) Peristiwa Timang Gajah pada 2001 di Bener Meuriah dan Aceh Tengah; (5) Peristiwa Bumi Flora pada 2001 di Aceh Timur

Informasi-informasi yang diberikan Para Pemberi Kesaksian dalam Rapat Dengar Kesaksian sebagian diantaranya terkait dengan lima peristiwa tersebut, dan sebagian yang lain tidak.

Federasi KontraS juga mendukung sejumlah langkah yang akan diambil KKR Aceh sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Kesaksian, terutama terkait upaya mendesak untuk pemulihan (reparasi) bagi korban. Hampir seluruh pemberi pernyataan dalam Rapat Dengar Kesaksian menyatakan kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Mereka berharap mendapatkan bantuan terkait pendidikan, kesehatan, perumahan, dan akses pekerjaan yang layak. Sebagian besar korban, berada dalam kehidupan yang rentan dan kemiskinan.

Terkait teknis pelaksanaan dalam Rapat Dengar Kesaksian, Federasi Kontras mengusulkan ada perbaikan dalam beberapa hal, yaitu :
1. Agar dalam Rapat Dengar Kesaksian berikutnya, kegiatan ini bisa diarkan secara langsung (live streaming) ke seluruh Indonesia. Hal ini sangat penting, agar seluruh mayarakat Indonesia dapat memahami secara utuh perkembangan upaya-upaya penyelesaian kasus Kejahatan HAM di Aceh.

2. Bagi pemberi pernyataan yang berbahasa lokal bahasa Aceh harus disediakan penerjemah yang memadai. Sehingga informasi yang terungkap dapat dipahami secara utuh sesuai konteks peristiwa yang dialami.

3. Adanya kerjasama antar lembaga-lembaga Negara terkait terkait kepastian perlindungan keamanan bagi para pemberi kesaksian. Masalah Jaminan perlindungan keamanan bagi para pemberi kesaksian masih menjadi persoalan hingga saat ini.

 

Jakarta, 18 Juli 2019

Andy Irfan,
Sekjen Federasi KontraS

Kontak : 081233096022

 

You might also like
titty fucking ho drenched.find more info baseofporn.com perverted slut pissed on. find more infoopoptube.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More