Pemerintah Lemah dalam Penanganan Korban Teror Bom Surabaya

508

Pasca teror bom Surabaya pada 13-14 Mei 2018 kemarin, Presiden, Gubernur Jawa Timur dan Walikota Surabaya telah melakukan sidak langsung ke lokasi. Para petinggi negara telah menyatakan dengan tegas bahwa negara akan menjamin semua pembiayaan bagi korban, baik santunan maupun pembiayaan pengobatan dan perawatan jalan. Juga pernyataan anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya, bahwa Pemerintah Kota Surabaya bisa mengunakan anggaran tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Surabaya dengan besaran hingga Rp 9 miliar untuk penanganan korban teror bom.

KontraS Surabaya terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap korban teror bom Surabaya. Hasil sementara temuan kami di lapangan, sejak terjadinya peristiwa teror bom tersebut, antara lain:

  1. Tidak jelas siapa dan instansi pemerintah mana yang menjadi leading sector yang ditunjuk dan memiliki kewenangan, baik di tingkat pusat hingga daerah.
  2. Pemerintah Kota Surabaya yang mengklaim sudah melakukan penanganan korban, justru dianggap membingungkan bagi korban dan juga keluarga korban. Fakta di lapangan, dalam satu hari ada 2 (dua) petugas yang mengaku utusan Pemerintah Kota yaitu dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial mendatangi korban dalam waktu yang berbeda melakukan pendataan terhadap korban dan keluarga. Sehari kemudian datang lagi petugas yang mengaku utusan Pemerintah Kota yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kelurahan, Satpol PP, Camat, dan Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) datang satu persatu serta melakukan wawancara dengan korban dan keluarga di waktu yang berbeda pula. Namun semua aparatur sipil negara tersebut mengatakan pada korban dan keluarga bahwa selama ini belum ada keputusan yang jelas terkait penanganan terhadap korban.
  3. Korban dan keluarga korban menyatakan masih mengalami kesulitan untuk mengakses layanan medis pasca keluar dari rumah sakit. Ada korban yang harus rawat jalan secara intensif akibat serpihan baterai ledakan bom yang mengenai kaki, namun pihak rumah sakit tidak akomodatif dalam hal administratif.
  4. Terkait dengan rawat jalan di rumah sakit, pihak rumah sakit ada yang menyatakan bahwa korban disamakan dengan pasien umum lainnya dengan diminta untuk membayar terlebih dahulu sebelum adanya tindakan. Pihak rumah sakit mengatakan demikian dengan alasan Pemerintah Kota Surabaya belum membayar tagihan sebelumnya terkait penanganan darurat korban teror bom.
  5. Pasca perawatan dari rumah sakit, ada beberapa korban yang harus membutuhkan alat bantu untuk berjalan dan juga alat bantu untuk belajar berjalan normal kembali, dan harus membeli sendiri. Pada saat pihak rumah sakit dikonfirmasi, mereka mengatakan lupa.
  6. Hingga siaran ini kami terbitkan, pihak korban dan keluarga tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai mekanisme ganti kerugian material yang timbul akibat serangan bom, meski korban dan keluarga sudah menyerahan data-data berupa fotokopi KTP, STNK, BPKB kendaraan bermotor yang rusak, dan lainnya.
  7. Selain poin-poin tersebut, rehabilitasi psikologis dan psikososial kepada korban dan keluarga, baik langsung maupun tidak langsung, tidak mendapat perhatian penuh dari pemerintah.

Berdasarkan temuan lapagan tersebut, kami dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mendesak pemerintah untuk segera merumuskan pola kebijakan yang jelas untuk kepastian para korban teror bom di Surabaya.

You might also like
titty fucking ho drenched.find more info baseofporn.com perverted slut pissed on. find more infoopoptube.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More