Wujudkan Perlindungan dan Pemulihan Hak Bagi Warga Syiah Sampang

253

Seperti telah diketahui sebelumnya, warga Syi’ah Sampang sejak 20 Juni 2013 telah dipaksa untuk menempati pengungsian di Rusunawa Puspa Agro, Jemundo Sidoarjo. Saat ini, terdapat 64 KK yang terdiri dari 224 jiwa yang ditampung di rumah susun; 5 bayi di bawah 1 tahun, 15 balita, 103 anak-anak usia sekolah, 90 orang usia dewasa, dan 9 orang lansia di atas 60 tahun. Hingga release ini disampaikan, Pemerintah belum menyediakan beberapa kebutuhan pokok yang diperlukan bagi mereka, seperti makanan dengan nutrisi yang sesuai dengan kelompok umur, pendidikan yang layak, serta kebutuhan khusus bagi kelompok rentan (lansia, perempuan, dan anak) [1].

Laporan tentang keadaan warga Syi’ah Sampang di pengungsian dan permasalahan-permasalahan yang sedang mereka hadapi menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi pengungsian belum memiliki kesiapan dan keseriusan untuk menyediakan fasilitas yang layak dan memadai bagi pengungsi. Mengingat penempatan warga Syi’ah Sampang untuk mengungsi di Rusunawa Puspa Agro telah direncanakan sejak awal bulan September tahun 2012. Terkait hal ini, kami mendesak Pemerintah untuk segera mengajak berdialog perwakilan warga Syiah Sampang dalam menetapkan tatakelola pengungsian yang menjamin dan menghormati hak-hak dasar mereka.

Beberapa waktu yang lalu, pada Jumat (5/7/2013), Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan ke sejumlah media bahwa Pemerintah telah berinisiatif mendukung pembentukan Forum Rekonsiliasi Syi’ah sebagai bagian dari upaya penyelesaian atas permasalahan kekerasan dan konflik horizontal berlatarbelakang agama yang menimpa warga Syi’ah Sampang.

Terkait hal ini, berikut adalah sikap dan tanggapan kami :

  1. Atas nama masyarakat sipil, komunitas Pembela HAM, dan warga Syi’ah Sampang, kami mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut. Kami berharap upaya ini sungguh-sungguh dilakukan dalam rangka mewujudkan perdamaian, serta pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM (khususnya bagi korban) bukan sekedar opini publik untuk pencitraan bagi pemerintah semata.
  2. Seharusnya upaya semacam ini telah dilakukan oleh Gubernur Jatim sejak awal tahun 2012, ketika pada Januari 2012, warga Syi’ah Sampang diungsikan ke GOR Sampang selama 13 hari.
  3. Kami mendorong agar dalam Forum Rekonsiliasi tersebut, Warga Syi’ah Sampang dan Warga Sampang Non Syi’ah di Wilayah Konflik menjadi pelaku utama Forum Rekonsiliasi.
  4. Bahwa Rekonsiliasi itu seharusnya dapat menjamin adanya lima pilar utama yaitu Perdamaian, Perlindungan, Pemulihan, Persaudaraan, dan Mengormati Perbedaan (toleransi).

Untuk diketahui, kekerasan atas warga Syi’ah Sampang dipicu karena adanya kesalahfahaman, fitnah, dakwah bercorak kebencian (hate speech) dan Fatwa Syi’ah Sesat oleh MUI Jawa Timur serta lemahnya peran Negara dalam mempromosikan toleransi dan perlindungan bagi kelompok minoritas (terutama di wilayah konflik).

Karena itu, Forum Rekonsiliasi harus bekerja dalam konteks lima pilar diatas.

Surabaya, 9 Juli 2013

Relawan Kemanusiaan Pendamping Warga Syi’ah Sampang :

  • Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya
  • YEU (Yakum Emergency Unit)
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Universalia (YLBH-U)
  • Ahlul Bait Indonesia (ABI ) Wilayah Jatim

 

_____________

[1]. Laporan terkait keadaan dan situasi Penyintas Syiah Sampang disampaikan dalam lampiran release ini

You might also like
titty fucking ho drenched.find more info baseofporn.com perverted slut pissed on. find more infoopoptube.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More