Pastikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Korban Teror Bom Surabaya!

352

Pasca terjadinya peristiwa teror bom di Surabaya, hingga hari ini masih banyak masalah di lapangan yang dihadapi otoritas gereja maupun korban untuk mengakses ganti kerugian materi dan kejelasan mengenai mekanisme biaya perawatan, pemulihan pasca rawat di rumah sakit. Kondisi ini kemudian yang melatarbelakangi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan Surabaya, bersama perwakilan Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB), Gereja Kristen Indonesia (GKI Diponegoro), Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Yayasan Kasih Bangsa Surabaya (YKBS), Human Right Law Studies (HRLS FH UNAIR) dan Yakkum Emergency Unit (YEU) Jogja, membuat acara Diskusi Grup Terfokus, atau FGD dengan tema “Memastikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Korban” pada hari Senin, 21 Mei 2018, bertempat di Gereja Santa Maria Tak Bercela, Surabaya.

Dalam FGD dengan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tersebut, perwakilan dari unsur tiga gereja yang terkena serangan bom bunuh diri, menjelaskan bahwa pasca peristiwa hingga kegiatan ini dilakukan ada beberapa persoalan yang krusial dalam penanganan terhadap korban. Di antaranya belum ada kejelasan mengenai mekanisme dan bentuk kompensasi, restitusi dan rehabilitasi korban sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 4 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo Pasal 38 Ayat 1 Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2003. Fakta ini bisa dilihat bahwa sampai hari ini belum ada leading sector pemerintahan yang mengkoordinir semua aktor pemerintahan di lapangan untuk mempermudah sinergitas kerja lintas sektor dan waktu yang dibutuhkan (masa kedaruratan-pemulihan/rehabilitasi), rencana-rencana strategis yang sudah dibuat pemeritah dalam hal ini BNPT, Pemerintah Kota Surabaya, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juga dengan “banyaknya orang di lapanganan” yang “mengaku petugas” pemerintahan yang melakukan pendataan terhadap korban, namun tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas, kemudian meminta data-data fisik kerugian yang diderita korban, seperti STNK, BPKB, KK. ditambah dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dari “petugas lapangan”, seperti: (1) Gaji korban berapa? (2) Luas rumah korban berapa? Termasuk upaya perbaikan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya yang sampai saat ini kondisinya masih rusak parah dan dibiarkan begitu saja.

Dari hasil FGD, kami menghasilkan beberapa rekomendasi untuk segera dilakukan pihak pemerintah antara lain:

  1. Perlunya leading sector yang mengkoordinir semua aktor di lapangan untuk mempermudah sinergi kerja lintas sektor dan waktu yang dibutuhkan (masa kedaruratan – pemulihan/rehabilitasi);
  2. Pemerintah dalam hal ini BNPT, LPSK, Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi untuk segera membuat tim terpadu untuk dalam upaya penanganan korban, baik yang terdampak langsung maupun yang tidak langsung;
  3. Melibatkan otoritas Gereja dalam tim terpadu sebagai instansi yang terdampak langsung.

 

You might also like
titty fucking ho drenched.find more info baseofporn.com perverted slut pissed on. find more infoopoptube.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More