Bentuk Tim independen Dengan Melibatkan Warga Terdampak Tol

328

Press Release
Untuk segera disiarkan

Bentuk Tim independen Dengan Melibatkan Warga Terdampak Tol

Selasa, 06 Juni 2017, warga desa Kendalsari Jombang, kembali melakukan aksi blokir jalan tol Kertosono-Mojokerto, aksi ini dipicu dari tidak segera diralisasikanya janji yang disampaikan pihak PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) selaku pemegang hak konsesi jalan tol. Yang telah berjanji untuk membangun akses jalan utama penghubung dari desa sugihwaras, kendalsari menuju Kandangan Carangrejo, dan rusaknya saluran irigasi pertanian dan kerusakan rumah warga akibat proses pembangunan jalan Tol.

Menurut keterangan yang disampaikan warga bahwa di sekitar jalan tol ada belasan hektare sawah milik warga yang terdampak, ketidak jelasan megenai janji pembuatan akses jalan pedestrian mengakibatkan kekahwatiran warga pada saat musim panen ketiga ini, petani kesulitan mengangkut hasil pertanian.

Selain hal tersebut diatas bahwa selama proses pembangunan jalan tol telah mengakibatkan kerusakan rumah warga dan secara sepihak BPJT Mojokerto-Kertosono telah melakukan aksi sepihak dengan melakukan konsinyasi tanah kas desa yang dulunya tanah itu iuran dari 18 petani.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang membangun 225 (dua ratus dua puluh lima) proyek strategis sebagaimana dituangkan dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dan salah satu dari proyek tersebut adalah Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Kertosono – Mojokerto sepanjang 41 (empat puluh satu) kilo meter.

KontraS Surabaya dan Warga Masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan pemerintah. Akan tetapi, pembangunan infrastrktur tentu harus dilakukan dengan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang terkena dampak atas pembangunan tersebut.

Dalam proses pembangunan Jalan Tol Kertosono – Mojokerto, pihak yang berwenang dalam pelaksanaan pengadaan tanah telah mengabaikan hak-hak warga yang terkena dampak pembangunan. Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPN (Badan Pertanahan Nasional) telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, yaitu UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanan Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012.

Secara sewenang-wenang, tanpa musyawarah yang berprinsip pada keadilan dan keterbukaan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono mengeluarkan keputusan tentang nilai besaran ganti rugi atas tanah, tanaman dan bangunan yang dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Mojokerto-Kertosono dengan nilai yang rendah dan jauh dari rasa keadilan.

Oleh karena itu Kami KontraS Surabaya dan Warga Korban TOL MoJokerto- Kertosono Menuntut:

  1. Agar tanah delapan belas orang petani, tanpa musyawarah dan persetujuan dikonsinyasi oleh BPJT mojokerto-kertosono. Untuk dikembalikan/ dibayarkan seharga Rp. 1.500.000/meter, Agar akses Jalan Ke sawah terputus dan Saluran irigasi rusak digantikan dan dapat berfungsi seperti semula demi masa depan anak cucu kami, Memperhatikan amdal dan memberikan kompensasi bagi warga yang dirugikan, Dibukanya jalan utama penghubung dari sugihwaras kendalsari menuju kandangan carangrejo, BPJT Mojokerto-Kertosono mengganti kerugian tehadap rusaknya kandang ayam tempat usaha kami dan penghasilan kami yang hilang sejak rusaknya kandang tersebut.
  2. Agar Tanah-tanah warga yang tercaplok oleh pembangunan TOL untuk diganti karena pembangunanya melebihi dari yang seharusnya.
  3. Menuntut evaluasi yang meyeluruh terkait pembangunan TOL, karena banyak merugikan warga terdampak TOL dan dibentuk team khusus yang independen dan melibatkan warga korban.

 

Contact Person :
Fathul Khoir
KontraS Surabaya
081230593651

 

You might also like
titty fucking ho drenched.find more info baseofporn.com perverted slut pissed on. find more infoopoptube.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More